Silabus Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Kelas X SMA/MA Revisi 2017

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Silabus Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Kelas X SMA/MA Revisi 2017

Silabus Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Kelas X SMA/MA Kurikulum 2013 Revisi 2017 - Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti merupakan pendidikan yang secara mendasar menumbuh kembangkan akhlak peserta didik melalui pembiasaan dan pengamalan ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah).Oleh karena itu,PAI dan Budi Pekerti sebagai suatu mata pelajaran diberikan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK,baik yang bersifat kokurikuler maupun ekstrakurikuler.

PAI dan Budi Pekerti berlandaskan pada aqidah Islam yang berisi tentang keesaan Allah Swt. sebagai sumber utama nilai-nilai kehidupan bagi manusia dan alam semesta. Sumber lainnya adalah akhlak yang merupakan manifestasi dari aqidah, yang sekaligus merupakan landasan pengembangan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti merupakan pendidikan yang ditujukan untuk dapat menserasikan, menselaraskan dan menyeimbangkan antara iman, Islam, dan ihsan yang diwujudkan dalam:
  1. Membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. serta berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur (Hubungan manusia dengan Allah Swt.)
  2. Menghargai, menghormati dan mengembangkan potensi diri yang berlandaskan pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan (Hubungan manusia dengan diri sendiri).
  3. Menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama serta menumbuhkembangkan akhlak mulia dan budi pekerti luhur (Hubungan manusia dengan sesama).
  4. Penyesuaian mental keislaman terhadap lingkungan fisik dan social (Hubungan manusia dengan lingkungan alam).
Berdasarkan penjelasan di atas, PAI dan Budi Pekerti dikembangkan dengan memperhatikan nilai-nilai Islam rahmatan lilalamin yang mengedepankan prinsip-prinsip Islam yang humanis, toleran, demokratis, dan multikultural.

Aspek yang dinilai pada mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.Penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal catatan guru. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalaui tes tertulis, tes lisan, observasi terhadap diskusi, tanya jawab dan percakapan, serta penugasan. Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui unjuk kerja/praktik, projek, produk, dan portofolio.

Baca Juga:

Silabus Akidah Akhlak Kelas X Madrasah Aliyah (MA) Kurikulum 2013 Revisi 2017
Silabus Fikih Kelas 10 MA Kurikulum 2013 Revisi 2017
Perangkat Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Kelas 10 MA Kurikulum 2013
Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab Kelas 10 MA Kurikulum 2013

Silabus Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Kelas X SMA/MA Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan agar penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya. Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; mudah diajarkan oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh siswa (learnable); terukur pencapainnya (measurable), dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan siswa.

Silabus Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Kelas X SMA/MA Kurikulum 2013 Revisi 2017 ini merupakan acuan bagi guru dalam melakukan pembelajaran agar siswa mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari. Upaya peningkatan keimanana dan ketakwaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai Islam rahmatan lilalamin yang mengedepankan prinsip-prinsip Islam yang humanis, toleran, demokratis, dan multikultural.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah