RPP Fikih Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) Kurikulum 2013 Revisi 2017

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com
RPP Fikih Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) Kurikulum 2013 Revisi 2017
Assalamualaikum wr.wb 
Selamat bertemu kembali di pendidikan agama Islam dan budi pekerti. Pada  kesempatan kali ini saya akan membagikan mengenai RPP Fikih Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) Kurikulum 2013 Revisi 2017
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : MA N/S
Mata Pelajaran : Fikih
Kelas /Semester : XI/Ganjil
Tahun Pelajaran : 2018/2019
Tema : Ketentuan Allah Tentang Jinayat Dan Hikmahnya
Alokasi Waktu : 10 JP (5 Pertemuan)


A. Kompetensi Inti
KI-1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
KI-2 Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
KI-3 Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
KI-4 Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
Download juga RPP Al - Quran Hadis Kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar (KD)

1.1 Menghayati hikmah syariat Islam tentang hukum jinayat
2.1 Menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hukum jinayat
3.1 Menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya
4.1 Menunjukkan contoh-contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat

Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
1.1.1. Memiliki sikap penghayatan terhadap hikmah syariat islam tentang jinayat
2.1.1. Menampilkan sikap adil dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang hukum jinayat dalam kehidupan sehari-hari
3.1.1 Menjelaskan pengertian pembunuhan
3.1.2 Menjelaskan dasar hukum larangan membunuh
3.1.3 Menjelaskan hikmah dilarangnya pembunuhan
3.1.4 Menjelaskan pengertian Qishash
3.1.5 Menjelaskan dasar hukum Qishash
3.1.6 Menjelaskan hikmah hukum Qishash
4.1.1 Mengklasifikasikan macam-macam pembunuhan
4.1.2 Menjauhi dari perbuatan pembunuhan

C. Tujuan Pembelajaran
Melalui kegiatan pembelajaran menggunakan model Discovery Learning dengan pendekatan saintifik, peserta didik diharapkan dapat Berprilaku taat pada aturan hukum, Membiasakan perilaku taat terhadap ketentuan hukum fikih dalam kehidupan sehari – hari serta mampu ,Menghayati hikmah syariat Islam tentang jinayat ,Menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang hukum jinayat, Menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya ,Menunjukkan contoh-contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat, dengan rasa ingin tahu, tanggung jawab, displin selama proses pembelajaran, bersikap jujur, percaya diri dan pantang menyerah, serta memiliki sikap responsif (berpikir kritis) dan proaktif (kreatif), serta mampu berkomukasi dan bekerjasama dengan baik
Download juga RPP Tafsir - Ilmu Tafsir Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
D. Materi Pembelajaran
1. Pembunuhan

a. Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah pebuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja atau pun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan atau pun dengan alat yang tidak mematikan.

b. Macam-macam Pembunuhan
Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu pembunuhan yang
dengan unsur disengaja pembunuhan karena unusur tidak disengaja, dan Pembunuhan karena kelalaian
1) Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan terencana dengan menggunakan alat atau cara-cara yang biasanya mematikan seseorang. Dalam konteks pembunuhan sengaja pelaku pembunuhan harus sudah baligh dan korban terbunuh adalah orang baik-baik dan terjaga darahnya.
2) Pembunuhan karena tida sengaja yaitu satu perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa didasari niat membunuh,dengan alat yang tidak mematikan,akan tetapi menyebabkan kematian orang lain.
3) Pembunuhan karena kelalaian yaitu pembunuhan yang terjadi
karena salah satu dari tiga kemungkinan. Pertama; salah dalam perbuatan,
kedua; salah dalam maksud, ketiga; kelalaian.

c. Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membu- nuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al-Isra’ : 33)
Download juga RPP Al - Quran Hadis Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
d. Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan
Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melangggar tiga macam hak, yaitu; hak Allah, hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Artinya, balasan di dunia diserahkan kepada ahli waris korban, apakah pembunuh akan diqishash atau dimaafkan. Jika pembunuh dimaafkan, maka wajib baginya membayar diyat kepada ahli waris korban.
Sedangkan mengenai hak Allah, akan diberikan di akhirat nanti, apakah pembunuh akan dimaafkan oleh Allah SWT., karena telah melaksanakan kaffarah atau akan disiksa di akhirat kelak.
Berikut keterangan singkat tentang hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya.
1) Pembunuhan dengan sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan dengan unsur sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus dibunuh. Dalam hal ini hakim menjadi pelaksana qishash, keluarga korban tidak diperbolehkan main hakim sendiri. Jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka hukumannya adalah membayar diyat mughalladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai. Selain itu pembunuh juga harus menunaikan kaffarah.
2) Pembunuhan tidak sengaja
Pelaku pembunuhan tidak sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.
3) Pembunuhan karena lalai
Hukuman bagi pembunuhan karena lalai adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.
e. Pembunuhan secara berkelompok ( )
Apabila sekelompok orang secara bersama–sama membunuh seseorang, maka mereka harus diqishash. Hal ini disandarkan pada pernyataan Umar bin
khattab terkait praktik pembunuhan secara berkelompok yang diriwayatkan
Imam Bukhari berikut;

Artinya : “Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara dzalim (dengan ditipu) di tempat sunyi. Kemudian ia berkata : Seandainya semua penduduk sun’a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (HR. Bukhari)
Download juga RPP Akidah Akhlak Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
2. Penganiayaan
a. Pengertian Penganiayaan
Penganiayaan adalah perbuatan pidana (tindak kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh
b. Macam-macam Penganiayaan
Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan
Pertama: Penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan lain sebagainya
Kedua: Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan seperti melukai hingga menyebabkan luka ringan.
3. Qishash
a. Pengertian Qishash
Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.
b. Macam-macam Qishash
Berdasarkan pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu :
Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat/fungsi anggota badan).
c. Hukum Qishash
Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishah anggota badan, dijelaskan dalam al -Qur’an surat Al Maidah: 45:
Artinya : “ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan ( hak qishashnya ) akan melepaskan hak itu ( menjadi ) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (QS. al- Maidah : 45 )
Download juga RPP RPP Akidah Akhlak Kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
d. Syarat-syarat Qishash
Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:
1) Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah pernah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dalam hal ini hukuman qishash tidak berlaku.
2) Pembunuh sudah baligh dan berakal.
3) Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh.
4) Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, seperti Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba.
5) Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
4. Diyat
a. Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa diyat yaitu denda atau ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupakan sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak terbunuh atau teraniaya. Maksud disyariatkannya diyat adalah mencegah praktik pembunuhan atau penganiayaan terhadap seseorang yang sudah semestinya mendapatkan jaminan perlindungan jiwa.
b. Sebab-sebab Ditetapkannya Diyat
Diyat wajib dibayarkan karena beberapa sebab berikut;
1) Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban). Dalam hal ini pembunuh tidak diqishash, akan tetapi wajib baginya menyerahkan diyat kepada keluarga korban.
2) Pembunuhan seperti sengaja.
3) Pembunuhan tersalah.
4) Pembunuh lari, akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks semisal ini, diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5) Qishashsulitdilaksanakan. Initerjadipadajinayah‘alama dunannafsi(tindak pidana yang terkait dengan melukai anggota badan atau menghilangkan fungsinya).
Download juga RPP Tafsir - Ilmu Tafsir Kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
c. Macam-macam Diyat
Diyat dibedakan menjadi dua yaitu :
1) Diyat Mughalladzah atau denda berat.
Diyat mughaladzah adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri dari :
­ 30 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ),
­ 30 jadz’ah (unta betina berumur 4-5 tahun ) dan
­ 40 unta khilfah ( unta yang sedang bunting ).
2) Diyat Mukhaffafah atau denda ringan.
Diyat mukhoffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari
­ 20 unta hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun),
­ 20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun),
­ 20 unta binta makhath ( unta betina lebih dari 1 tahun),
­ 20 unta binta labun (unta betina umur lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).
5. Kaffarah
a. Pengertian kaffarah
Kaffarah mempunyai definisi yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Sedangkan istilah kaffarah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda taubat kepada Allah dan penebus dosa.
b. Macam-macam Kaffarah
Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
1) Kaffarah Pembunuhan
Agama Islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh ditumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat. Karenanya, seorang yang membunuh orang lain selain dihadapkan pada salah satu dari 2 pilihan yaitu; dibunuh atau membayar diyat, ia juga diwajibkan membayar kaffarah. Kaffarah bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut.
2) Kaffarah Dzihar
Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya,”Anti ‘alayya kadhahri ummi” (kau bagiku seperti punggung ibuku). Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariah islamiyyah turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kaffarah dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.Kaffarah seorang suami yang
mendzihar istrinya adalah, memerdekakan hamba sahaya. Jika ia tak mampu melakukannya, maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut. Dan jika ia masih juga tak mampu melakukannya, maka ia mengambil pilihan terakhir yaitu memberikan makan 60 fakir miskin.
3) Kaffarah melakukan hubungan biologis di siang hari pada bulan Ramadhan Kaffarah yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramadhan sama dengan kaffarah dzihar ditambah qadha sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.
4) Kaffarah karena melanggar sumpah
Kaffarah bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini adalah firman Allah ta’ala dalam surat al-Maidah ayat 89.
5) Kaffarah Ila’
Kaffarah Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istrinya,”Wallâhi lâ ujâmi’uki” (demi Allah aku tidak akan menggaulimu). Konsekuensi yang muncul karena ila’ adalah suami membayar kaffarah ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamîn (kaffarah melanggar sumpah).
6) Kaffarah karena membunuh binantang buruan pada saat berihram. Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Aturan kaffarah ini Allah jelaskan dalam surat al-Maidah ayat 9
Download juga RPP Akidah Akhlak Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
E. Metode Pembelajaran
1. Pendekatan : Scientific Learning
2. Model Pembelajaran : Discovery Learning (Pembelajaran Penemuan)
3. Metode pembelajaran : ATM ( Amati, Tiru, Modifikasi), Diskusi, Ceramah,
Penugasan
F. Media,Alat dan Bahan Pembelajaran
1. Media LCD projector,
2. Laptop,
3. Bahan Tayang(Slide Power Point)
4. Spidol
5. Whiteboard

G. Sumber Belajar
1. Bahan Ajar Fikih Kelas XI Kurikulum 2013
2. Al-quran dan hadist
3. Kamus bahasa Arab
4. Internet
5. Sumber lain yang relevan

H. Langkah-langkah Pembelajaran
  • Kegiatan Pendahuluan
  • Kegiatan Inti
  • Kegiatan Penutup
Download juga Silabus Al - Quran Hadis Kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
I. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik Penilaian

a. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1) Tes Tertulis
a) Pilihan ganda
b) Uraian/esai
2) Tes Lisan
b. Penilaian Kompetensi Keterampilan
1) Proyek, pengamatan, wawancara’
• Mempelajari buku teks dan sumber lain tentang materi pokok
• Menyimak tayangan/demo tentang materi pokok
• Menyelesaikan tugas yang berkaitan dengan pengamatan dan eksplorasi
2) Portofolio / unjuk kerja
• Laporan tertulis individu/ kelompok
3) Produk,
2. Instrumen Penilaian
• Terlampir

3. PembelajaranRemedial dan Pengayaan
a. Remedial

  • Remedial dapat diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai KKM maupun kepada peserta didik yang sudah melampui KKM. Remidial terdiri atas dua bagian : remedial karena belum mencapai KKM dan remedial karena belum mencapai Kompetensi Dasar
  • Guru memberi semangat kepada peserta didik yang belum mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Guru akan memberikan tugas bagi peserta didik yang belum mencapai KKM (Kriterian Ketuntasan Minimal), misalnya sebagai berikut. Peserta didik yang belum menguasai materi akan dijelaskan kembali oleh guru materi tentang “Peradaban Bangsa Arab Sebelum Islam”. Guru akan melakukan penilaian kembali dengan soal yang sejenis. Remedial dilaksanakan pada waktu dan hari tertentu yang disesuaikan contoh: pada saat jam belajar, apabila masih ada waktu, atau di luar jam pelajaran (30 menit setelah jam pelajaran selesai).
b. Pengayaan
  • Pengayaan diberikan untuk menambah wawasan peserta didik mengenai materi pembelajaran yang dapat diberikan kepada peserta didik yang telah tuntas mencapai KKM atau mencapai Kompetensi Dasar.
  • Pengayaan dapat ditagihkan atau tidak ditagihkan, sesuai kesepakatan dengan peserta didik.
  • Direncanakan berdasarkan IPK atau materi pembelajaran yang membutuhkan pengembangan lebih luas misalnya Peserta didik yang sudah menguasai materi mengerjakan soal pengayaan yang telah disiapkan oleh guru berupa pertanyaan-pertanyaan pilihan ganda dalam buku panduan guru. Guru mencatat dan memberikan tambahan nilai bagi peserta didik yang berhasil dalam pengayaan.
Download juga Silabus Akidah AKhlak Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) K13 Revisi 2017
Untuk Mendapatkan RPP Fikih Kelas 11 Madrasah Aliyah (MA) Kurikulum 2013 revisi 2017 silahkan download filenya di bawah ini. Atau bisa juga dengan menunjungi halaman ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah