Syarat dan Rukun Menyalatkan Jenazah

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Syarat dan Rukun Menyalatkan Jenazah
Fikih - Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah fardu kifayah, berdasarkan hadis Nabi Saw. berikut:
“Dari Abu Hurairah R.A ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. pernah berkata : Salatkanlah
(jenazah) sahabatmu”. (H.R. Muslim dan al-Bukhari)


Sebelum dimakamkan, jenazah dipersaksikan kebaikannya sebagimana hadis Nabi Saw. yang artinya:
Dari Anas ra. Ia berkata : Ada sejumlah orang (sahabat) melihat jenazah dan memujinya dengan kebaikan, maka Nabi Saw. Bersabda: “Pasti”. Kemudian mereka melihat jenazah lain dan mereka mengungkapkan keburukannya, maka beliau bersabda : “Pasti”. Maka Umar Bin Khathab ra. Bertanya : “Apakah pasti itu?”. Beliau bersabda: “Mayit itu adalah kalian memujinya dengan kebaikan, maka pastilah surga baginya, dan mayit itu adalah kalian menuturkan keburukannya, maka pastilah neraka baginya. Kalian adalah para saksi Allah di muka bumi.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Baca juga Tahun 2019 Hingga 2022 Adalah Kemarau Akhir Zaman, Benarkah ? Simak Penjelasannya
a. Syarat Salat Jenazah:
1). Menutup aurat.
2). Suci dari hadas besar dan kecil.
3). Bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis.
4). Menghadap kiblat.
5). Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.
6). Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang mensalatkan kecuali salat gaib.

b. Rukun Salat Jenazah:
1). Niat.
2). Berdiri bagi yang mampu.
3). Takbir empat kali.
4). Membaca surah Al-Fatihah.
5). Membaca solawat atas nabi.
6). Mendoakan mayat.
7). Mengucapkan salam.

c. Sunah Salat Jenazah:
1). Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir).
2). Merendahkan suara bacaan (sirr).
3). Membaca ta’awuz.
4). Disunakan banyak pengikutnya.
5). Memperbanyak shaf
Baca juga Ketentuan dan cara Mengafani Jenazah
d. Cara melaksanakan Salat jenazah
Sebagimana disebutkan di atas bahwa Salat jenazah sedapat mungkin dilakukan dengan cara berjamaah, jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil posisi disamping kepala, dan makmum mengambil tempat di belakangnya secara berbaris-baris. Jika jenazah itu perempuan, maka imam berdiri di samping perutnya/pantatnya.
Setelah imam dan makmum mengambil posisi seperti ketentuan di atas, maka salat jenazah dilaksanakan dengan empat kali takbir. Pada takbir pertama disertai dengan niat mensalatkan jenazah ini empat kali takbir karena Allah.

e. Membaca niat
f. Pada takbir pertama membaca al-Fatihah
Baca juga Keliru Ketika Mendoakan Pengantin : Semoga "SAMAWA"?
g. Pada takbir kedua, membaca solawat atas Nabi (solawat Ibrahimiah) atau sekurang-kurangnya membaca solawat:
Baca juga Adab dan Larangan Membuang Ludah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah