Ketentuan dan cara Mengafani Jenazah

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Ketentuan dan cara Mengafani Jenazah
Fikih - Mengafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.

Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw. bersabda :
“Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).

a. Ketentuan mengafani jenazah 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah:

1). Jenazah laki-laki disunnahkan kain kafannya berlapis tiga, sedangkan jenazah perempuan berlapis lima

“ Dari Aisyah: “Rasulallah Saw., dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban” (Muttafaq Alaih)
Baca juga Adab dan Larangan Membuang Ludah
2). Kain kafan diusahakan berwarna putih
“Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu kain yang sebaik-baiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (H.R Tirmidzi)
3). Mengafani jenazah janganlah berlebih-lebihan
“Dari Ali bin Abi Thalib:”Berkata Rasulallah Saw.: janganlah kamu berlebih- lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.” (H.R. Abu Dawud)
Baca juga Trik Membawa Anak Kecil Ke Masjid Agar Tidak Gaduh Mengganggu Jamaah Sholat
b. Cara Mengafani Jenazah
Tata cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
  1. Membentangkan kain-kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai.
  2. Kemudian menaburinya dengan wangi-wangian, lembaran yang paling bawah hendaknya dibuat lebih lebar dan halus. Dibawah kain itu, sebelumnya, telah dibentangkan tali pengikat sebanyak lima helai yaitu masing-masing pada arah kepala, dada, punggung lutut dan tumit.
  3. Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat diletakkan di atas kain-kain tersebut dalam posisi membujur, kalau mungkin menaburi tubuhnya lagi dengan wangi-wangian.
  4. Semua rongga badan yang terbuka, yaitu kedua matanya (yang telah terpejam), dua lubang hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian belakang dan pusar ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian pula.
  5. Kedua tangan mayat itu diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri, persis seperti orang yang bersedekap dalam salat.
  6. Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dengan cara bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kiri tubuh mayit. Demikian halnya pada lembar kain selanjutnya.
  7. Sisa (panjang) kafan di bagian kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian kaki. Lalu sisa panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan ke arah depan kaki
  8. Mayat laki-laki biasanya memakai tiga lapis kain kafan tanpa baju dan tanpa tutp kepala.
  9. Jika semua kain kafan telah membalut jasad jenazah, baru diikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
  10. Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat.
Perlu diperhatikan bahwa yang paling utama saat memandikan dan mengafani jenazah yaitu sambil berzikir dan berdoa untuk jenazah.
Baca juga Tata Cara dan Langkah-Langkah Memandikan Jenazah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah