Tata Cara dan Syarat-Syarat Penyembelihan Binatang

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Tata Cara dan Syarat-Syarat Penyembelihan Binatang
1. Pengertian Penyembelihan
Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Å»akah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Å»akah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.

Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Maidah : 3)

Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni: 1. Bangkai 2. Darah 3. Daging babi 4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah 5. Daging hewan yang dicekik 6. Hewan yang dipukul 7. Hewan yang jatuh 8. Hewan yang ditanduk 9. Hewan yang telah dimakan binatang buas. 10. Hewan yang disembelih untuk berhala

Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
1. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan” (HR. Muslim At-Turmudzi)
2. Dari Ibnu Abbas berkata :“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR. Muslim).

Dari Hadits tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan, seperti : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.

2. Tujuan Penyembelihan
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya : menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).
3. Syarat-syarat Penyembelihan
a. Syarat orang yang menyembelih
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam
2). Laki-laki
3). Baligh
4). Berakal sehat
5). Tidak menyia-nyiakan shalat
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :
Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan Q.S. al-Maidah : 3

b. Syarat-syarat hewan yang disembelih
1). Masih dalam keadaan hidup
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya 
c. Syarat alat menyembelih hewan
Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dantulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan :
1). Alatnya tajam
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
 Baca juga Kuperindah Bacaan Al-Quran Dengan Tajwid
4. Sunnah Penyembelihan Hewan
Hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang adalah :
1. Menghadapkan hewan ke kiblat
2. Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’
3. Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong
4. Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam
5. Mempercepat proses penyembelihan

5. Adab Dalam Penyembelihan Hewan :
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
2. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembeih.
3. Meletakkan kaki disisi leher hewan
Imam Ibnu Hajar menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan hewan kurban.
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Bismillah al-raḥman al-raḥim
6. Mengucapkan Allahu akbar
7. Membaca Shalawat Nabi
6. Cara Penyembelihan Hewan
Mematikan hewan bisa dengan berbagai macam cara, seperti : dicekik, dipukul, ditembak dan lain sebagainya. Di dalam syari’at Islam mematikan hewan diatur caranya, yakni dengan menyembelih pada leher bagian depan. Penyembelihan ini dimaksudkan untuk memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yaitu : saluran makanan, saluran nafas dan dua saluran pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugu laris).

Saat ini ada dua cara menyembelih hewan, yaitu secara syari’at Islam (manual) dan secara mekanik/elektrik.

a. Penyembelihan Secara Syari’at Islam (Manual)
1). Penyembelih tidak mengasah / menajamkan pisau di depan hewan yang telah dibaringkan.
2). Pisau yang digunakan harus tajam.
3). Penyembelih dan hewan yang disembelih menghadap kiblat.
4). Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi membaca shalawat Nabi Muhammad Saw.
5). Penyembelihan dilakukan pada leher bagian depan.
6). Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah).
7). Tidak menyiksa hewan pada saat proses penyembelihan (dilarang keras” memotong kaki, ekor dan bagian-bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar-benar mati. Apabila itu dilakukan, selain menyiksa hewan, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi haram dikonsumsi.

b. Penyembelihan Secara Mekanik / Elektrik / Dibius (Penyembelihan Modern)
Penyembelihan secara mekanik /elektrik biasanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum hewan disembelih terlebih dahulu dilakukan pemingsanan. Orang yang melaksanakan pemingsanan hewan harus benar-benar terlatih dan kompeten. Selain cara pemingsanan dengan mekanik melalui kepala hewan, ada juga pemingsanan secara elektrik, yakni menggunakan aliran listrik untuk mempengaruhi otak hewan dan membuat serangan jantung hewan. Setelah hewan dalam keadaan pingsan maka sesegera mungkin dilakukan penyembelihan.
Baca juga Kuraih Ketenangan Hidup Dengan Menghindari Sifat Tamak
Bagaimana hukum hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik ? Daging hewan yang disembelih secara mekanik atau elektrik halal dikonsumsi, asalkan tidak menyalahi syari’at Islam.
Lebih baik/berkualitas mana daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual) atau hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik (dipingsankan dahulu) ?Jawabannya adalah : lebih baik dan berkualitas daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual).
Penjelasan ilmiahnya secara ringkas sebagai berikut : Prof Schultz dan Dr. Hazim, dua orang staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah Universitas terkemuka di Jerman, melakukan penelitian sehubungan dengan pertanyaan “manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (tanpa proses pemingsanan) dengan penyembelihan ala Barat (dengan pemingsanan) ? Dengan alat-alat modern dan canggih, hasil penelitian tersebut memberi kesimpulan, bahwa penyembelihan secara syar’i:
1). Penyembelihan dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher depan hewan, mengakibatkan hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera perasanya. Dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan terlihat menggelepar, bukan karena kesakitan, akan tetapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah sehingga kejang.
2). Setelah hewan tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian yang dipasangkan pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama sekali.
3). Darah terpompa dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka dihasilkan daging yang sehat, yang sangat layak dikonsumsi manusia.
Penyembelihan secara pemingsanan dengan cara : dibius/disetrum, dipukul kepalanya (cara barat) dalam penelitian menunjukkan hasil :

1). Sapi pingsan sehingga mudah untuk disembelih, dan darah yang keluar hanya sedikit.
2). Alat yang dipasang pada hewan mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa sakit yang hebat karena pukulan pada kepalanya.
3). Peningkatan rasa sakit yang berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa dan menarik darah keluar lewat saluran pada leher hewan.
4). Karena darah tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah-darah tersebut membeku di dalam urat-urat darah dan daging. Akibatnya daging menjadi tidak berkualitas karena tidak sehat dan tidak layak untuk di konsumsi manusia. Darah beku yang ada dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri pembusuk.
Demikia uraian singkat  tentang pengertian penyembelihan, Tujuan penyembelihan, Tata Carapenyembelihan, Syarat-Syarat Penyembelihan dan adab penyembelihan Binatang semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah