Pengertian, Hukum dan Dalil Kurban

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Pengertian, Hukum dan Dalil Kurban
FIkih - Syariat ibadah kurban sudah dilaksakan sejak jaman Nabi Adam a.s. , ketika itu putra Nabi Adam a.s., Qabil dan Habil melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan profesinya masing-masing. Qabil sebagai petani melaksanakan ibadah kurban dengan sebagian dari hasil pertaniannya, sedangkan Habil sebagai peternak berkurban dengan mengeluarkan sebagian dari hewan ternaknya. Kurban Habil diterima Allah Swt. karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah.

Pada zaman Nabi Ibrahim a.s. dikisahkan dalam Al-Qur’an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai kurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As dan Putranya Nabi Ismail a.s. Sejak peristiwa tersebut syariat kurban dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan diteruskan oleh Nabi Muhammad Saw. hingga sekarang.

1. Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa arab “qaruba – yaqrabu – qurban” yang berarti “dekat”. Dekat di sini mengandung makna mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan dilakukan setelah salat Hari Raya ‘Idul Adha atau pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

2. Hukum dan Dalil Kurban
Melaksanakan kurban hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan mukallaf (sehat akalnya dan dewasa). Perintah melaksanakan kurban didasarkan pada al- Qur’an surat : Al Kautsar ayat 1- 3 :

(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah ( sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) (3) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dia-lah yang terputus (dari rahmat Allah) (Q.S. Al-Kautsar : 1 - 3)

Hadits Nabi Muhammad Saw. :

Rasulullah Saw. Telah bersabda “aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Daruqutni).

Bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan tetapi tidak melaksanakan kurban menurut pandangan agama tercela, sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw. :
“Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia menghampiri tempat shalat kami” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
Baca juga Kebahagiaan Anak Yatim Adalah Kebahagiaan Ku
3. Sejarah Singkat Perintah Kurban
Perintah kurban berawal dari perintah Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim a.s. melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail a.s. putra yang sangat dicintainya. Setelah mimpi tersebut disampaikan kepada Nabi Ismail a.s., sungguh luar biasa jawaban Nabi Ismail a.s., sebab setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt. :
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: «Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menja-wab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(Q.S. al- Ṣáfaat: 102).

Pada hari kesepuluh di bulan Zulhijah Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah tersebut. Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah Swt. menyembelih Nabi Ismail a.s., Allah Swt. mengganti Nabi Ismail a.s. dengan seekor kambing.
Berdasarkan peristiwa tersebut, menyembelih hewan kurban menjadi syariat yang diperintahkan agama Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah atau pada hari-hari tasyrik.
Baca juga Tata Cara dan Syarat-Syarat Penyembelihan Binatang
4. Pemanfaatan Daging Hewan Kurban
Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk yang berkurban,
sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat : al-Haj : 28.
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rejeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S. al-Hajj : 28)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah