RPP 1 Lembar Ushul Fikih Kelas XII MA sesuai KMA 183
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MODA DARING
Nama Sekolah : MA N
Kelas / Semester : XII / Ganjil
Mata Pelajaran : Ushul Fikih
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit
Pertemuan Ke : 1
Tahun Pelajaran : 2021 / 2022
Materi : Aspek-Aspek Hukum Syar’i
1. Tujuan Pembelajaran
Melalui pembelajaran yang aktif dan kontekstual (Via Zoom atau Whatapps Grup), Peserta didik diharapkan mampu Menerima dan Meyakini konsep hukum Islam sebagai upaya menjalani hidup yang benar, menjalankan dan Melaksanakan sikap patuh kepada aturan yang berlaku sebagai implementasi dari pengetahuan tentang konsep: al-hakim, alhukmu, almahkum fih dan al-mahkum 'alaih serta mampu menjelaskan Aspek-Aspek dalam Hukum Syar’i dan Al-Hakim (Pembuat Hukum).
2. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran:
a. Kegiatan Pendahuluan
- Melakukan pembukaan dengan salam pembuka dan berdoa untuk memulai pembelajaran dalam aplikasi whatshapp group kelas dan memeriksa kehadiran peserta didik sebagai sikap disiplin.
- Mengaitkan materi/tema/kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan pengalaman peserta didik dengan materi kegiatan sebelumnya serta mengajukan pertanyaan untuk mengingat dan menghubungkan dengan materi selanjutnya di aplikasi whatshapp group kelas
- Menyampaikan motivasi tentang tujuan dan manfaat mempelajari Aspek-Aspek dalam Hukum Syar’i dan Al-Hakim (Pembuat Hukum).
- Menjelaskan hal-hal yang akan dipelajari, kompetensi yang akan dicapai serta metode belajar yang akan ditempuh
b. Kegiatan inti (sintaks model pembelajaran)
Sintaks Aktivitas
Orientasi Peserta didik pada masalah (Kegiatan Literasi)
Peserta didik menyimak tayangan gambar atau video/audio di aplikasi whatshapp group kelas tentang Aspek-Aspek dalam Hukum Syar’i dan Al-Hakim (Pembuat Hukum)
Mengorganisasi peserta didik (Critical Thinking (Berpikir Kritik)
Peserta didik mengidentifikasi peristiwa dalam gambar atau video/audio tersebut, sebanyak mungkin dimulai dari pertanyaan faktual sampai bersifat hipotetik yang berhubungan dengan Aspek-Aspek dalam Hukum Syar’i dan Al-Hakim (Pembuat Hukum)
Membimbing penyelidikan individu/ kelompok (Collaboration)
Peserta didik dibentuk dalam beberapa kelompok (whatsapp grup) untuk mendiskusikan, mengumpulkan informasi terkait materi Aspek-Aspek dalam Hukum Syar’i dan Al-Hakim (Pembuat Hukum)
Mengembangkan dan menyajikan hasil karya (Communication)
Peserta didik mempresentasikan hasil kerja kelompok berupa gambar atau video/audio di aplikasi whatshapp group kelas tentang Aspek-Aspek dalam Hukum Syar’i dan Al-Hakim (Pembuat Hukum) Dan kelompok lain menganggapinya
Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah (Creativity)
Peserta didik menganalisa dan menyimpulkan masukan, tanggapan dan koreksi dari guru terkait pembelajaran yang telah dilakukan melalui whatshapp group kelas tentang Aspek-Aspek dalam Hukum Syar’i dan Al-Hakim (Pembuat Hukum)
c. Kegiatan penutup
- Peserta didik menyimpulkan dan merefleksi pembelajaran, sedangkan guru memberikan umpan balik dan tindak lanjut berupa penugasan secara individu.
- Peserta didik mengucapkan salam.
3. Penilaian
a. Penilaian Kompetensi Sikap
Teknik penilaian : observasi
Bentuk instrumen : lembar observasi yang memuat aspek percaya diri, disiplin, kreatif serta kerja sama melalui google form yang dikirimkan melalui aplikasi whatshapp group kelas.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Teknik penilaian : tertulis
Bentuk instrumen : Pilihan ganda / Esai
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Teknik penilaian : kinerja
Bentuk Instrumen : Lembar penilaian presentasi, kemampuan bertanya dan menjawab, kemampuan memberikan masukan/saran
………………, Januari 2021
Mengetahui,
Kepala MA Negeri Guru Mata Pelajaran
……………………………… ………………………………
NIP. NIP.
Jika Para rekan guru berminat untuk mendapatkan perangkat pembelajaran lengkapnya silahkan klik DISINI.