Pengertian Hukum, Rukun dan Syarat Qirad

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Pengertian Hukum, Rukun dan Syarat Qiraḍ
Assalamualaikum wr.wb
 
Selamat bertemu kembali pada pendidikan agama islam dan budi pekerti. pada pertemuan sebelumnya sudah kami postong mengenai Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Jual Beli pada kesempatan kali ini pendidikan agama islam dan budi pekerti akan membahas mengenai Pengertian Hukum, Rukun, Syarat, dan jeni Qiraḍ, mari simak penjelasnnya

1. Pengertian Qiraḍ
Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, hlm. 37 dijelaskan :
https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Qiraḍ adalah penyerahan harta dari Shahib al mal (pemilik dana) kepada pengelola dana, sebagai modal usaha. Keuntungan nya di bagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati.

Qiraḍ dalam perbankan Syari’ah sering disebut dengan istilah muḍarabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Modal 100% dari pemilik dana/ Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (Peminjam).

Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan, bahwa Qiraḍ/ Muḍarabah adalah : Usaha Bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR Syari’ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan system bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.

2. Hukum Qiraḍ
Hukum Qiraḍ /Muḍarabah adalah boleh atau dibolehkan. Qiraḍ mengandung unsur saling tolong menolong, antara pemilik modal (Perseorangan / LKS ) dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana atau modal. Dalam hal ini, Dewan Syari’ah Nasional MUI mengeluarkan Fatwa tertanggal NO : 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Muḍarabah (Qiraḍ ). Di dalam Fatwa tersebut dijelaskan tentang dasar-dasar keputusan dan persyaratan-persyaratannya.

Dalam Hadis Nabi riwayat Imam Ṭabrani :
“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai Muḍarabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak melewati lautan dan menuruni lembah, dan tidak membeli hewan ternak, Jika persyaratan itu di langgar, Ia (mudharib) harus menaggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu di dengar Rasulullah Saw., beliau membolehkannya” (HR. Ṭabrani dari Ibnu Abbas)

Ada kaidah Fiqih menyebutkan :
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh di lakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

3. Rukun dan Syarat Qiraḍ
a. Rukun Qiraḍ ada enam, seperti yang di sebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hlm.22
Rukun Qiraḍ ada 6 :
  1. Malik / Pemilik modal
  2. Amil / Pengelola
  3. Mal / Modal / dana
  4. ‘Amal / usaha
  5. Ribh / Laba / Keuntungan
  6. Ṣigat ijab kabul / ucapan serah terima (akad)
b. Syarat Qirad
  1. Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan ). Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum
  2. Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya.
  3. Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melakukan pengawasan.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan di awal dan di catat dalam perjanjian (akad)
  5. Akad Ijab kabul harus dinyatakan oleh kedua pihak untuk menunjukan tujuan kerjasama, dan sebaiknya tertulis
4. Jenis Qirad
Secara garis besar Qiraḍ dapat dibagi menjadi 2 jenis :
  1. Muḍarabah Muṭlaqah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, yang cakupannya sangat luas, dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, lokasi, waktu, bentuk pengelolaan, dan mitra kerjanya.
  2. Muḍarabah Muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, dan pengelolanya di batasi oleh beberapa persyaratan. (kebalikan dari Muḍarabah Muṭlaqah)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah