Pengertian, Hukum dan Dalil Akikah

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Pengertian, Hukum dan Dalil Akikah
1. Pengertian Akikah
Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar Juz II Hal 242 :
“Akikah menurut bahasa berarti rambut yang tumbuh pada kepala bayi ketika dilahirkan oleh ibunya”.

Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.
Baca juga Tata Cara dan Syarat-Syarat Penyembelihan Binatang
2. Hukum dan Dalil Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah Swt. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya.
Dasar hukum perintah akikah adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah ra :
”Dari Samurah ra, Rasulullah Saw. bersabda setiap anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R Tirmidzi)

Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari dan Abu Dawud yang artinya:

“Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diakikahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih binatang) dan buanglah penyakit/kotoran darinya (dengan mencukur rambut kepalanya)” (HR.Buhari dan Abu Dawud)
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa prosesi ibadah akikah selain menyembelih hewan juga disyariatkan untuk mencukur dan memberi nama yang baik bagi seorang anak yang baru lahir.
Baca juga Kebahagiaan Anak Yatim Adalah Kebahagiaan Ku
3. Pemanfaatan Daging Hewan Akikah
Tidak seperti halnya daging kurban yang dibagikan dalam keadaan mentah, daging akikah disunahkan dibagikan setelah dimasak.

Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar juz 2 hal 243, diterangkan bahwa :
a. Menurut Imam Rofi’i : daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung
ke rumah-rumah fakir miskin.

b. Menurut Imam Syafi’i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk menikmati daging
akikah yang sudah dimasak.

Nilai lebih ketika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin adalah dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga. Nilai lebih ketika menghadirkan orang dalam acara walimah akikah adalah mendapatkan pahala silaturahmi dan mendapatkan doa-doa khusus untuk bayi, ketika bayi dihadapkan dan dimintakan doa kepada orang-orang yang hadir.
Baca juga Pengertian, Hukum dan Dalil Kurban

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah