Modul Ajar Berdifirensiasi Ushul Fikih Kelas XI Fase F Kurmer
Bagi para rekan guru yang sedang mencari contoh Modul Ajar Ushul Fikih kelas XI Madrasah Aliyah silahkan download filenya DISINI.
Modul Ajar Ushul Fikih Kelas XI Fase F Madrasah Aliyah kurikulum merdeka ini sudah memuat toga komponen diferensiasi yaitu diferensiasi konten, diferensiasi proses dan diferensiasi produk serta diferensiasi untuk siswa berkebutuhan khusus.
Perangkat ajar Ushul Fikih Kelas XI Fase F sudah sesuai dengan capaian pembelajaran PAI dan Bahasa Arab kurikulum merdeka pada tingkat Madrasah nomor B-1/DJ/Dt.I.I/PP.00/06/2022.
Untuk lebih jelasnya dibawah ini kami sajikan Capaian pembelajaran dan Elemen Capaian Pembelajaran Ushul Fikih Fase F kelas XI dan XII Madrasah Aliyah
Capaian Pembelajaran Fase F Untuk Kelas XI dan XII Madrasah ALiyah
Pada akhir fase F, peserta didik akan memahami lima kaidah fikih, kaidah-kaidah ushul fikih, konsep hukum Islam, konsep ijtihad dan mujtahid dari berbagai sisi sehingga mereka memiliki sikap kritis dan selektif dalam mengikuti pendapat ulama agar sesuai dengan ajaran syarait.
Fase F Berdasarkan Elemen
Kaidah Pokok Fikih:
Peserta didik mampu menganalisis dan menerapkan kaidah pokok al-umuuru bi maqaashidiha, al-yaqiinu laa yuzaalu bisy-syak, al-masyaqqatu tajlibut-taysür, adh-dharaaru yuzaal, dan al-'aadatu muhakkamah dalam kasus baru yang muncul di masyarakat global sehingga sikap dan tindakannya mampu menyesuaikan dengan ajaran Islam dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kiadah Ushul Fikih:
Peserta didik mampu memahami ketentuan kaidah amr dan nahi, 'am dan khas, takhsis dan mukhassis, mujmal dan mubayyan, muradif dan musytarak, mutlaq dan muqayyad, zahir dan takwil, manthuq dan mafhum agar dapat memahami dalil dan proses istidlal yang dilakukan para ulama mujtahid dalam mengeluarkan (istinbath) hukum dari al- Qur'an dan hadis, sehingga memiliki kepercayaan diri untuk mengamalkan hukum hasil ijtihad ulama dalam merespon permasalahan baru yang muncul di era global dalam konteks kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
Hukum Syar’i:
Peserta didik menganalisis konsep al- haakim, al-hukmu, al-mahkuum fith dan al-mahkuum 'alaih sebagai komponen hukum Islam yang saling terkait, untuk mengkonfirmasi kedudukan hukum hasil ijtihad ulama mujtahid sehingga dapat menerapkan hukum dengan tepat.
Ijtihad:
Peserta didik menganalisis ketentuan ijtihad beserta perangkat-perangkatnya seperti nasikh dan mansukh, ta'arudhul adillah, tarjih, maupun sikap terhadap produk ijtihad seperti ittiba', taqlid, dan talfiq sehingga tercipta pemahaman yang utuh serta sikap kritis dan selektif terhadap fatwa ulama sesuai konteks ke-Indonesia-an dan global.
Untuk memesan Modul Ajar Ushul Fikih Kelas XI Fase F kurikulum merdeka ini secara lengkap silahkan menghubungi nomor Telp/Wa: 081294970737 atau bisa juga klik DISINI.