Modul Ajar Berdifirensiasi Ushul Fikih Kelas XI MA Kurikulum Merdeka
Pembelajaran Ushul Fikih di madrasah peminatan keagamaan ditujukan agar peserta didik mengetahui tentang:
1. Sumber-sumber hukum Islam yang digunakan oleh para ulama untuk memecahkan permasalahan yang dihadapinya. Pengetahuan tentang sumber hukum ini akan merangsang peserta didik untuk berpikir terbuka dan inklusif.
2. Instrumen-instrumen yang diperlukan oleh seorang mujtahid untuk dapat menganalisis sebuah permasalahan dalam hukum Islam. Pemahaman terhadap instrumen ini akan mendorong peserta didik untuk berpikir kritis terhadap sebuah hukum yang difatwakan oleh seorang ulama/ustadz dalam menyikapi sebuah permasalahan sosial keagamaan.
3. Kaidah-kaidah dalam fikih dan ushul fikih yang bersifat praktis yang dapat digunakan untuk menganalisa sebuah persoalan yang muncul berdasarkan ajaran Islam. Pemahaman terhadap kaidah ini sangat berguna dalam membekali peserta didik untuk menghadapi fenomena kehidupan yang penuh dinamika. Persoalan yang akan dihadapi peserta didik di masa depan akan sangat dinamis sehingga membutuhkan analisa yang cepat dan tepat serta tidak menyimpang dari rel ajaran Islam.
4. Syarat-syarat dan tingkatan mujtahid dalam Islam. Hal ini diperlukan untuk membentuk sikap kritis dan selektif dalam mengikuti sebuah pendapat ulama. Peserta didik akan mengetahui kepada siapa seharusnya dia belajar, dan siapa (ulama) yang seharusnya dijadikan panutan.
Ushul fikih merupakan seperangkat aturan atau kaidah yang dapat digunakan untuk menganalisis dalil-dalil syara' sehingga diketahui hukum apa yang terkandung di dalamnya. Dengan ushul fikih, seseorang memiliki instrumen untuk menganalisis dalil naqli dengan benar untuk kemudian diaplikasikan pada permasalahan sosial keagamaan yang timbul saat sekarang yang tidak ditemukan padanannya di masa sebelumnya. Pemahaman yang baik terhadap ilmu ushul fikih akan mendorong seseorang untuk berpikir sistematis, kritis dan kontekstual. Hal ini menjadi bekal penting bagi generasi era 5.0 untuk menghadapi dinamika kehidupan yang selalu berkembang dengan pesat.
Generasi muslim masa depan perlu untuk dibekali dengan instrumen-instrumen yang memungkinkan mereka untuk berkembang mengikuti dinamika masyarakat tanpa melepaskan identitas utamanya sebagai umat Islam. Hasil ijtihad dari ulama nusantara seperti keberadaan NKRI akan dapat dipahami dengan benar sehingga mereka akan turut untuk melestarikan dan mengembangkannya dengan hal-hal baru yang dapat memperkuatnya. Pemahaman yang komprehensif terhadap hukum Islam sangat diperlukan untuk dapat mempertahankan Islam yang rahmatan lil 'aalamiin dalam konteks ke-Indonesia-an.
Untuk mendapatkan Modul Ajar Lengkap Ushul Fikih Fase F Kelas XI MA Peminatan Keagamaan silahkan download filenya di bawah ini.
Bagi bapak/ibu guru yang berminat untuk mendapatkan perangkat ajar / modul ajar lengkap mata pelajaran ushul fikih fase F kelas XI MA ini silahkan pesan DISINI atau bisa langsung menghubungi nomor telp: 081294970737