Ketentuan Azan Dan Iqamah
Ketentuan Azan Dan Iqamah |
Salat berjamaah merupakan anjuran dalam syariat Islam yang merupakan simbol persatuan di kalangan umat Islam. Bahkan zaman Rasulullah Saw. sangat menekankan para sahabatnya baik dari golongan anshar maupun muhajirin untuk melaksanakannya sehingga ikatan ukhuwwah Islamiyah semakin kokoh.
1. Pengertian Azan dan Iqamah
Azan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan, dan dalam istilah azan adalah perkataan tertentu yang berguna memberitahukan masuknya waktu salat yang fardhu.
Sedangkan iqamah adalah pertanda salat berjamaah dimulai. Hukum azan dan iqamah adalah sunnah.
Adapun lafal azan adalah:
1. Pengertian Azan dan Iqamah
Azan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan, dan dalam istilah azan adalah perkataan tertentu yang berguna memberitahukan masuknya waktu salat yang fardhu.
Sedangkan iqamah adalah pertanda salat berjamaah dimulai. Hukum azan dan iqamah adalah sunnah.
Adapun lafal azan adalah:
Lafal Azan |
Lafal Iqamah |
Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar azan
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan Azan baik laki-laki maupun wanita untuk :
a. Mengucapkan seperti yang diucapkan mu’adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan hayya 'alas salat, dan hayya 'alal falah orang yang mendengarkannya mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
b. Setelah Azan selesai disunnahkan untuk bersalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang Azan maupun yang mendengar.
c. Disunnahkan membaca doa ketika selesai mendengar Azan :
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan Azan baik laki-laki maupun wanita untuk :
a. Mengucapkan seperti yang diucapkan mu’adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan hayya 'alas salat, dan hayya 'alal falah orang yang mendengarkannya mengucapkan laa hawla wala quwwata illa billahil `aliyyil adzim.
b. Setelah Azan selesai disunnahkan untuk bersalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang Azan maupun yang mendengar.
c. Disunnahkan membaca doa ketika selesai mendengar Azan :
Baca juga: Keliru Ketika Mendoakan Pengantin : Semoga "SAMAWA"
2. Keutamaan Azan dan Iqamah
Azan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Azan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits Nabi Saw. :
Azan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Azan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits Nabi Saw. :
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda,”Seandainya orang-orang tahu keutamaan azan dan berdiri di barisan pertama salat (shaff), dimana mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka..”(HR. Bukhari)
Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan azan adalah orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan.
Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan azan adalah orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan.
Artinya: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang- orang yang menyerah diri?”(QS. Fushshilat [41] : 33)
Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah Swt. di dalam ayat ini adalah mengumandangkan azan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
3. Hukum Azan Iqamah , dan Hal yang Berhubungan Dengannya
Hukum azan menurut jumhur ulama adalah sunah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk salat wajib lima waktu dan juga salat Jumat. Sedangkan selain untuk salat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandangkan azan, misalnya salat idul Fitri, salat idul Adha, salat tarawih, salat jenazah, salat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya
digunakan seruan dengan lafal “Ash-salatu jamiatan”
Hal yang berhubungan dengan disyari’atkannya Azan dan Iqamah
a. Salat yang disyari’atkan karenanya azan dan iqamah : yaitu salat lima waktu dan salat
Jum’at.
b. Salat yang disyari’atkan baginya iqamah saja dan tidak disyari’atkan Azan, yaitu: salat
yang dijamak dengan salat sebelumnya, dan salat yang diqadha.
c. Salat yang mempunyai seruan dengan lafadz tertentu, yaitu: salat gerhana matahari dan gerhana bulan.
d. Salat yang tidak ada azan dan iqamah nya, yaitu: salat sunah, salat janazah, salat dua hari raya, salat istisqa’ dan sebagainya.
Untuk dibenarkannya azan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Di antara syarat-syarat azan adalah :
a. Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan azan sebelum masuk waktu salat, maka azannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Bila nanti waktu salat tiba, harus diulang lagi azannya. Kecuali azan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah Saw. azan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Azan yang kedua adalah azan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
b. Harus Berbahasa Arab
Azan yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah. Sebab azan adalah praktik ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu salat.
c. Tidak Bersahutan
Bila azan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d. Muslim, Laki, Aqil, Baligh.
Azan tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
e. Tertib Lafalnya
Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan. Urutannya harus benar. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan azan tidak disyaratkan harus punya wudu`, menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya azan.
5. Sunnah Azan
Disunnahkan orang yang mengumandangkan azan juga orang yang mengumandangkan iqamah. Namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah Saw, Bilal ra. mengumandangkan azan dan yang mengumandangkan iqamah adalah Abdullah bin Zaid, sahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang azan. Hal itu dilakukan atas perintah Nabi juga. Adapun sunah-sunah azan adalah sebagai berikut:
a. Hendaklah muazin suci dan hadas besar dan kecil.
b. Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat.
c. Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’
d. Memasukkan dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal azan dan berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.”
e. Mengeraskan suaranya ketika azan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi Saw., “Karena sesungguhnya tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”
Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah Swt. di dalam ayat ini adalah mengumandangkan azan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
3. Hukum Azan Iqamah , dan Hal yang Berhubungan Dengannya
Hukum azan menurut jumhur ulama adalah sunah muakkadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk salat wajib lima waktu dan juga salat Jumat. Sedangkan selain untuk salat tersebut, tidak disunnahkan untuk mengumandangkan azan, misalnya salat idul Fitri, salat idul Adha, salat tarawih, salat jenazah, salat gerhana dan lainnya. Sebagai gantinya
digunakan seruan dengan lafal “Ash-salatu jamiatan”
Hal yang berhubungan dengan disyari’atkannya Azan dan Iqamah
a. Salat yang disyari’atkan karenanya azan dan iqamah : yaitu salat lima waktu dan salat
Jum’at.
b. Salat yang disyari’atkan baginya iqamah saja dan tidak disyari’atkan Azan, yaitu: salat
yang dijamak dengan salat sebelumnya, dan salat yang diqadha.
c. Salat yang mempunyai seruan dengan lafadz tertentu, yaitu: salat gerhana matahari dan gerhana bulan.
d. Salat yang tidak ada azan dan iqamah nya, yaitu: salat sunah, salat janazah, salat dua hari raya, salat istisqa’ dan sebagainya.
Baca juga: Kunci Sukses " Ciptakan Rutinitas Sederhana, Lalu Pertahankan"4. Syarat Azan dan Iqamah
Untuk dibenarkannya azan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Di antara syarat-syarat azan adalah :
a. Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan azan sebelum masuk waktu salat, maka azannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Bila nanti waktu salat tiba, harus diulang lagi azannya. Kecuali azan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah Saw. azan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Azan yang kedua adalah azan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
b. Harus Berbahasa Arab
Azan yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah. Sebab azan adalah praktik ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu salat.
c. Tidak Bersahutan
Bila azan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d. Muslim, Laki, Aqil, Baligh.
Azan tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
e. Tertib Lafalnya
Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan. Urutannya harus benar. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan azan tidak disyaratkan harus punya wudu`, menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya azan.
5. Sunnah Azan
Disunnahkan orang yang mengumandangkan azan juga orang yang mengumandangkan iqamah. Namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah Saw, Bilal ra. mengumandangkan azan dan yang mengumandangkan iqamah adalah Abdullah bin Zaid, sahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang azan. Hal itu dilakukan atas perintah Nabi juga. Adapun sunah-sunah azan adalah sebagai berikut:
a. Hendaklah muazin suci dan hadas besar dan kecil.
b. Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat.
c. Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’
d. Memasukkan dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal azan dan berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.”
e. Mengeraskan suaranya ketika azan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi Saw., “Karena sesungguhnya tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”