Ketentuan Salat Jamaah

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Ketentuan Salat Jamaah
1. Pengertian Salat Jamaah
Jamaah secara bahasa kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah salat jamaah adalah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih secara bersama- sama, dan salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum
 
2. Hukum dan Dalil Salat Jamaah
Hukum berjamaah dalam salat menurut jumhur ulama adalah sunnah muakad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan dan Nabi SAW jarang sekali meninggalkannya. Hal itu sesuai dengan hadist riwayat muslim:
Walaupun sebagai ulama menyebutkan bahwa hukumnya adalah fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut salat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah  sehingga bila sudah ada salat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus salat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa salat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Adapun dalil berkaitan dengan salat berjamaah adalah:
Dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa kita diperingatkan untuk mengikuti salat berjamaah.
3. Syarat Imam dan makmum
a. Syarat Menjadi Imam

Jika kamu melaksanakan salat berjamaah, paling sedikit harus ada dua orang atau lebih.Satu orang menjadi imam, dan yang lain menjadi makmum. Yang dimaksud imam dalam salat adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin pelaksanaan salat berjamaah.
Secara umum ketentuan untuk menjadi imam salat meliputi:
- orang yang lebih dalam ilmu agamanya.
- orang yang lebih fasih bacaan Al-Qurannya dan banyak hafalannya.
- orang yang lebih tua umurnya dan baik penampilannya.
- orang yang berakhlak mulia.
- berdiri di depan makmum.
- berniat menjadi imam.
Baca juga: Ketentuan Azan dan Iqomah
b. Syarat Menjadi Makmum
Makmum dalam salat berjamaah adalah orang yang dipimpin oleh seorang imam dan yang menjadi pengikut di dalam salat atau orang yang ikut bersembahyang di belakang imam.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi makmum dalah salat berjamaah sebagai berikut:
- berniat menjadi makmum.
- mengetahui dan mengikuti gerak gerik imam.
- tidak mendahului imam dalam gerakan salat
- berada dalam satu tempat dengan imam.
- tempat berdiri makmum tidak lebih maju kedepan dari pada imam.

c. Cara Melakukan Salat Jamaah
Salat berjamaah hanya bisa terwujud dengan cara-cara tertentu yang sudah dijelaskan para ulama, di antaranya sebagai berikut:
  1. Tempat makmum tidak boleh di depan imam. Yang menjadi patokannya adalah tumit, yakni bagian belakang telapak kaki. Kalau makmum terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka semuanya berbaris di belakang imam. Tetapi, kalau hanya  seorang maka dia berdiri di sebelah kiri imam agak mundur sedikit ke belakang.
  2. Mengikuti imam dalam semua gerakannya. Makmum memulai pekerjaannya sesudah imam, sedang imam mendahulukan selesainya makmum dalam setiap pekerjaan. Apabila makmum tertinggal oleh imam selama satu rukun, maka makruh hukumnya. Bahkan dianggap batal salatnya jika dia tertinggal dua rukun yang panjang misalnya imam sudah sujud dan bangkit, sementra makmum masih berdiri untuk sujud, padahal tidak ada udzur. Jika ada udzur seperti karena lambat 
  3. Mengetahui perpindahan-perpindahan imam dengan cara melihat langsung atau melihat sebagian shaf, atau mendengar suara imam atau mubaligah.
  4. Antara imam dan makmum tidak ada jarak tempat yang terlampau jauh, apabila kedua-duanya tidak berada dalam masjid. Adapun kalau berkumpul dalam satu masjid, maka jamaah tetap sah.
  5. Makmum berniat berjamaah atau menjadi makmun. Niat ini disyaratkan agar berbareng dengan takbiratul ihram. Jadi kalau ada seseorang tidak berniat menjadi makmum, namum demikian dia mengikuti gerakan-gerakan imam, maka salatnya batal. Tetapi kalau mengikuti gerakan imam hanya karena kebetulan saja tanpa sengaja, maka salatnya tidak batal.
Baca juga : Mintalah Ilmu Dulu, Baru Harta
Adapun tata cara pengaturan shaf dalam salat jamaah sebagai berikut:
a. Bila makmum hanya seorang laki-laki, maka ia berdiri agak ke belakang di sebelah kanan imam. Dan apabila makmumnya perempuan, maka ia berdiri tepat di belakang imam
b. Bila makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam sebelah kanan dan kiri, imama berada di tengah-tengah
c. Bila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka maklum laki-kali berada
di shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki
d. Bila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka :
- Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
- Shaf makmum perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.
e. Shaf hendaknya diluruskan dan dirapatkan dan jangan membuat saf baru ketika shaf depan belum penuh. Perempuan tidak boleh menjadi satu shaf dengan laki-laki.

d. Ketentuan Makmum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal, maka yang dimaksud dengan makmum masbuk adalah orang yang tertinggal atau datang terlambat untuk mengikuti salat jamaah, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku’. Bagi makmum masbuq, berlaku beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

dan mengucapkan takbiratul ihram, lalu mengikuti gerakan imam. Apabila imam sujud, maka dia juga ikut sujud.
2. Dihitung mendapat satu raka’at apabila dia masih sempat mendapati ruku bersama imam
3. Mengganti raka’at yang tertinggal setelah imam salam
Baca juga : Kiat-kiat Membangun Keluarga Yang Sakinah
e. Cara Mengingatkan Imam yang Lupa
Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya. Jika imam keliru dalam gerakannya maka hendaklah makmum mengingatkannya, caranya adalah dengan makmum mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi makmum laki-laki dan bagi makmum wanita dengan menepukkan punggung telapak tangan kiri pada bagian dalam telapak tangan kanan. Kedua cara tersebut, baik ucapan tasbih amaupun tepuk tangan harus bisa terdengar oleh imam. Apabila kekeliruan itu adalah bacaannya, hendaklah makmum membenarkannya.
Bila imam lupa meninggalkan rukun salat seperti sujud dan ruku’, dan makmum telah mengingatkannya dengan tasbih, ia wajib segera melaksanakannya dan setelah itu melaksanakan sujud sahwi. Khusus pada masalah imam lupa melaksanakan tashahhud awal, bila imam telah terlanjur berdiri tegak ketika makmum mengingatkannya, maka imam tidak perlu kembali duduk, namun melanjutkan salat dan melakukan sujud sahwi. Namun bila imam belum berdiri tegak, misalnya masih dalam keadaan jongkok, ia harus kembali duduk dan melakukan sujud sahwi. Jadi hanya dalam masalah lupa meninggalkan amalan sunnah salat, imam boleh melanjutkan salat dan tidak menggubris peringatan dari makmum.
Baca juga : Kinci Sukses " Ciptakan Rutinitas Sederhana, Lalu Pertahankan"
f. Cara Menggantikan Imam yang Batal
Apabila seorang imam batal, maka dia digantikkan oleh makmum yang tepat di belakangnya. Imam dapat diganti melalui isyarat yang mudah dipahami.
Makanya sangat dianjurkan yang berada di belakang imam itu adalah yang siap menggantikan imam apabila dia lupa, yaitu orang yang paham ilmu agama. Ada beberapa yang harus diperhatikan terkait imam yang batal dalam salat berjamaah, yaitu:
  • Makmum sebelah belakang kanan imam yang berhak menjadi pengganti imam kalau batal salatnya.
  • Imam memberi isyarat kalau dirinya batal, dengan cara bergeser ke “kanan” dan balik kanan.
  • Makmum yang di kanan imam menggantikan maju kedepan menempati posisi Imam dan melanjutkan tugas
  • Ada juga model yang imam keluar barisan dengan shaf bergeser, yang kanan bergeser kekiri menempati ruang kosong begitu seterusnya sampai lengkap, imam yang batal ambil wudu dan masuk dibarisan paling belakang atau yang kosong (sesuai kondisi) untuk melanjutkan ikut imam baru secara masbuk
Sumber: Buku fikih kelas VII MTs Kementrian Agama Republik Indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah