Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Pinjam Meminjam

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Pinjam Meminjam
Fikih - Agama Islam diturunkan Allah Swt. ke dunia adalah sebagai penyempurna agama-agama samawi, yang datang sebelum agama Islam. Agama Islam sebagai penyempurna agama-agama terdahulu mengatur segala hal dalam kehidupan manusia. Baik dari ibadah yang berhubungan langsung dengan Sang Pencipta, sampai ibadah-ibadah yang terkait dengan kehidupan sehari-hari antar sesama. Muamalah  ialah hubungan timbal balik antara satu dan yang lainnya, yang bertujuan untuk saling membantu agar dalam kehidupan bermasyarakat mencapai ketenangan dan ketentraman. Berikut ini, Anda akan saya ajak mempelajari aturan-aturan Agama Islam yang berhubungan dengan masalah Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Pinjam Meminjam.

A. Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan barang atau uang untuk sementara waktu. Dalam istilah Islam dinamakan ‘Āriyah' yang bermakna pinjaman tak berbunga.
Pinjam-meminjam dalam kehidupan bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat dalam pinjam meminjam.

B. Hukum Pinjam Meminjam
Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 di atas menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam- meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).

Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya, yakni :
a. Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
b. Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya:
meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
c. Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, Sebagai contoh : Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong jiwanya.
d. Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama

C. Rukun Pinjam Meminjam
Maksud rukun di sini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima, yaitu :
a. Mu’’īr - atau orang yang meminjami
b. Musta’’īr - atau orang yang meminjam
c. Musta’ār - atau barang yang di pinjam
d. Batas waktu
e. Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.

D. Syarat Pinjam Meminjam
Maksud dari Syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun Syarat-syarat pinjam meminjam adalah :

a. Syarat bagi orang yang meminjami
1). Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
2). Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggung jawabnya

b. Syarat Bagi Orang yang meminjam
1). Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
2). Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik.
 
c. Syarat Barang yang dipinjam
1). Ada manfaatnya
2). Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya

E. Beberapa Catatan penting dalam pinjam meminjam.
Untuk menjaga hubungan baik antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Barang yang dipinjam selayaknya untuk di manfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama
b. Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan
c. Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak. Sebagaimana
Hadits Nabi Muhammad Saw. :
“Dari Samurah, Nabi Muhammad Saw. bersabda : tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. ” (H.R. al-Khomsah kecuali An Nasai)

d. Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati
e. Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
f. Hendaknya Orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Demikian penjelasan mengenai Pengertian, Hukum, Syarat dan Rukun Pinjam Meminjam Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah