Pengertian, Hukum, Dalil Hadis dan Macam-macam Riba

https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Pengertian, Hukum, Dalil Hadis dan Macam-macam Riba
1. Pengertian Riba
Riba menurut Bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun Riba menurut Syara’ adalah tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan transaksi.

Contoh transaksi riba:
Anik membutuhkan modal Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk berjualan roti. Anik meminjam uang sebagai modal berjualan roti kepada Yesi. Yesi bersedia memberikan pinjaman kepada Anik Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), asalkan si Anik nantinya mengembalikan pinjamannya sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Yesi tidak mau tahu apakah usaha itu nantinya untung atau rugi.

Praktik transaksi yang dilakukan Anik dan Yesi adalah riba, sebab (1) memberatkan Anik, karena harus mengembalikan pinjaman Rp. 1.500.000 (tambah 50%). (2) tambahan sebesar Rp 500.000,- itu atas kemauan sebelah pihak, yaitu Yesi selaku pemberi pinjaman.

Contoh transaksi yang tidak mengandung riba:
Ahmad merintis peternakan ayam petelur. Modal yang dibutuhkan Ahmad Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Ahmad meminjam BPR Syari’ah Meru. Dalam akad perjanjian disepakati nisbah bagi hasil dari keuntungan 80 : 20 (80 % untuk pengelola dan 20 % untuk pemilik modal).

Setelah usaha berjalan, Ahmad mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 200.000/bulan. Jadi dalam setahun Ahmad mendapat keuntungan Rp. 200.000 x 12 bulan = Rp 2.400.000,-.

Berdasar kesepakan nisbah bagi hasil = 80 : 20 maka didapatkan hasil sebagai berikut :
https://pendidikanagamaislamdanbp.blogspot.com/
Dari hasil perhitungan di atas maka Ahmad harus mengembalikan Rp 2.980.000 terdiri dari pinjaman pokok Rp 2.500.000 dan nisbah bagi hasil untuk BPRS Meru Rp. 480.000.

Dari cerita singkat di atas dapat diambil kesimpulan : Uang tambahan yang harus di setor ke BPRS Meru Rp. 480.000, adalah bukan riba, sebab perhitungan keuntungan tersebut sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak (Ahmad dan BPRS) dan ada unsur saling menguntungkan/tidak ada yang dirugikan.

2. Hukum Riba
Hukum riba dalam hukum Islam secara tegas dinyatakan haram. Berdasarkan dalil tersebut di bawah ini :
a. Dali Al-Qur’an
 
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Dalam kitab Rowai’ul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam karya Muhammad Ali al-Ṣabuni dijelaskan,bahwa bagi pemakan riba kelak di hari kiamat digambarkan akan sempoyongan jatuh bangun seperti orang kesurupan (gila), karena perut mereka yang besar dan berat, sehingga semua orang akan mengenalnya sebagai orang yang ketika di dunia memakan riba.

b. Dalil Hadis
. . . “Dari Jabir Ra. ia berkata, ‘Rasulullah Saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)
a. Ijma’ para ulama
Ulama berpendapat bahwa, orang yang memakan riba kelak di akhirat akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka, dismakan dengan orang kafir, hingga mendapat laknat dari Allah dan Rasul yang kekal, di duniapun orang yang makan riba kehidupanya tercela, penuh kemarahan, hilang rasa keadilanya, dan selalu mendapat doa buruk dari orang-orang yang merasa dizalimi. Hal itu terjadi disebabkan karena hilangnya kebaikan dan barokah rizki, oleh karena itu, betapa buruk maksiat riba, betapa besar dosa riba dan betapa kejinya akibat riba sehingga Allah Swt. sangat mengutuk dan mengharamkan riba.

Riba dengan segala macamnya diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang tegas di atas. Sedikit atau banyak, riba hukumnya sama yaitu haram.
Download juga Silabus Fikih Kelas IX MTS Kurikulum 2013 Revisi 2017
3. Macam-macam riba
Riba yang diharamkan Islam ada dua macam, yaitu :

a. Riba Faḍli
Riba faḍli yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, dengan mensyaratkan suatu tambahan sehingga terdapat pihak yang dirugikan, contoh 1 Kg beras ditukar dengan 2 kg beras, 1 liter madu ditukar dengan 2 liter madu. Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaannya) ukuran/takaran tersebut. Nabi Muhammad Saw. bersabda :
“Dari Ubaidah bin Ash-Shamit ra, Nabi Muhammad Saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya ini, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR.Muslim dan Ahmad)

Supaya tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada 3 macam syarat yaitu:
1). Tukar menukar barang tersebut harus sama.
2). Timbangan atau takarannya harus sama.
3). Serah terima pada saat itu juga.

b. Riba Qarḍi
Riba qarḍi yaitu dalam utang piutang dengan syarat ada keuntungan atas bunga bagi yang mengutangi. Contoh, utang Rp. 90.000 harus dikembalikan Rp. 95.000 jadi ada lebihnya Rp. 5.000.

c. Riba Yad
Riba Yad yaitu bila meninggalkan tempat akad jual beli sebelum serah terima. Contoh, seseorang membeli 1 kilo beras setelah uang dibayar maka si penjual pergi sedangkan beras jualan dalam karung belum ditimbang ckuptidaknya. Jadi jual beli itu belum benar -benar serah terima.

d. Riba Nasiah
Riba nasiah yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pembayaran hutang. Cotohnya seorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain dengan batas waktu tertentu, misalnya1 bulan atau 1 tahun. Apabila sampai batas waktu tersebut penghutang belum mampu mengembalikan kemudian pemberi hutang member syarat bunga sebagai imbalan dari tambahan batas waktu yang telah diberikan.

4. Bahaya riba
a. Bagi Jiwa manusia

a. Riba dapat menumbuhkan sifat egois, sehingga pemakan riba tidak peduli terhadap orang lain namun mementingkan dirinya sendiri.
b. Riba juga dapat menghilangkan perasaan cinta kebajikan dan perasaan sosial.
c. Pemakan riba akan selalu haus untuk mengumpulkan harta meskipun dengan cara mem- eras darah orang lain

b. Bahaya bagi masyarakat
d. Riba dapat melhirkan permusuhan dilingkungan warga masyarakat
e. Riba menghancurkan seluruh bentuk kasih sayang, persaudaraan dan perbuatan-perbuatan baik dalam diri manusia
f. Riba dapat menaburkan benih-benih hasut (provokator) dan kebencian dalam hati manu- sia, dan menghancurkan hubungan persaudaraan

c. Bahayanya terhadap ekonomi
a. Dalam pandangan ekonomi, riba dapat membelah manusia dalam 2 tingakatan, yaitu :
1). Tingkat elit, yang bergelimang dalam kemewahan dan kesenangan lewat keringat orang lain
2). Tingkat miskin, yang hidup dalam penderitaan dan kekurangan

b. Dari pembagian kelas di atas akan memunculkan kesenjangan sosial dan tingkat kese- jahteraan dimana kekayaan hanya bertumpuk di tangan beberapa orang saja, hal inilah menjadi pangkal terjadinya musibah yang akan menimpa suatu masyarakat atau bangsa.

5. Menghindari Kegiatan Riba
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.

1. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
a. Sama jumlah timbangan dan banyaknya
b. Dilakukan secara tunai
c. Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

2. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
a. Dilakukan secara tunai
b. Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

6. Hikmah diharamkannya riba
  1. Terhindar dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya
  2.  Mencegah permusuhan dan menumbuhkan semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia.
  3. Mencegah munculnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak.
  4. Menghindari dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak menindas pihak yang lain.
  5. Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan
  6. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.
Download juga RPP Fikih Kelas IX MTS Kurikulum 2013 Revisi 2017

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Multiplex pai bawah