Alat-Alat Bersuci Dan Macam-Macam Air
Alat-Alat Bersuci Dan Macam-Macam Air |
Assalamualaikum, Setelah sebelumnya kita membahas mengenai Pengertian taharah, Najis dan Hadas, kali ini admin akan berbagi mengenai Alat-Alat Bersuci Dan Macam-Macam Air. Alat-alat yang dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam yaitu air dan bukan air seperti batu.
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam:
a. Air Mutlak atau Tahir Mutahir (suci mensucikan)
Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasuk air mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air.
b. Air Makruh (Air Musyammas)
Yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas.
c. Air Tahir Gairu Mutahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada dua macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya air kopi, air teh, dan sebagainya.
Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya.
d. Air Musta’mal
Yaitu air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
e. Air Mutanajjis (Air Bernajis)
Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.
a. Syarat-Syarat Istinja dengan batu atau benda kasat atau keras :
b. Adab Buang Air :
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam:
a. Air Mutlak atau Tahir Mutahir (suci mensucikan)
Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasuk air mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air.
b. Air Makruh (Air Musyammas)
Yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas.
c. Air Tahir Gairu Mutahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada dua macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya air kopi, air teh, dan sebagainya.
Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya.
d. Air Musta’mal
Yaitu air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
e. Air Mutanajjis (Air Bernajis)
Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya). Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.
Baca juga 10 waktu-waktu dikabulkannya Doa
Bersuci dari Kotoran (Istinja’)
Istinja’ menurut bahasa terlepas atau selamat. Sedangkan istinja’ menurut istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Beristinja dengan air, dan apabila tidak ada air, maka boleh dengan benda padat seperti batu, daun, kayu, kertas, dan sebagainyaa. Syarat-Syarat Istinja dengan batu atau benda kasat atau keras :
- Batu atau benda itu kasat/keras
- Batu atau benda itu tidak dihormati, seperti bahan makanan atau batu masjid
- Diusap sekuran-kurangnya tiga kali sampai bersih
- Najis yang dibersihkan belum sampai kering
- Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya
- Najis itu tikak bercampur dengan benda lain
b. Adab Buang Air :
- Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC
- Pada waktu masuk WC membaca doa :
- Mendahulukan kaki kanan waktu keluar WC
- Pada waktu keluar WC membaca doa :
- Pada waktu buang air hendaknya memakai alas kaki
- Istinja hendaknya menggunakan tangan kiri
- Buang air di tempat terbuka
- Buang air di air yang tenang
- Buang air di lubang-lubang
- Buang air di tempat yang mengganggu orang lain
- Buang air di pohon yang sedang berbuah
- Bercakap-cakap sewaktu buang air kecuali terpaksa
- Menghadap Kiblat atau membelakanginya
- Membaca ayat Al-Quran
Baca juga Kumpulan nama anak Laki-laki modern dan artinya